Laman

Jumat, 01 November 2013

OPINI

GURU ADALAH SANG PIONER


Oleh: Le
Banyaknya tenaga kependidikan (guru) bukan sebuah jaminan bagi lembaga pendidikan khususnya kepada anak didik untuk menjadi pintar dan ahli dalam segala bidang ilmu pengetahuan. Dan juga tidak menjamin prilaku anak didik semakin lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan pancasila. Program pemerintah tentang sertifikasi guru hanya dijadikan kesempatan bagi oknum-oknum tertentu untuk mendaftar sebagai guru di berbagai sekolah negeri maupun swasta, meskipun mereka tidak mempunyai keahlian dalam bidang pengajaran. Dan juga, semua berlomba-lomba untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), menjadi guru kontrak dan sebagainya. Semua berlomba untuk menjadi tenaga pendidik meskipun kualitas dan kapabilitas serta profesionalitas mereka menjadi pertanyaan, apakah mereka betul-betul konsisten dan kompeten dalam mencetak anak bangsa menjadi anak yang berprestasi dan ahli dibidangnya.? Dan apakah mereka profesional dalam mengajar peserta didik dan mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.?
Dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan pada BAB 1 ayat (1) “Guru adalah pendidik profesional, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Jadi, guru bukan hanya sebagai profesi tapi juga harus profesional dalam bidangnya. Membimbing anak didik agar menjadi anak didik yang mempunyai visi dan misi hidup kedepan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendidik harus mengarahkan anak didiknya untuk tetap giat belajar dimanapun dan kapanpun. Baik melalui pendidikan formal (lembaga pendidikan), in formal (keluarga), non-formal (masyarakat), kursus maupun secara otodidak. Agar anak didik tetap semangat dalam belajar, maka penilaian atau evaluasi sangat diperlukan. Hal ini selain untuk menggali bakat dan prestasi anak didik juga memotivasi anak didik agar belajar lebih giat dan rajin, dan evaluasi juga berfungsi untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan pada diri anak didik dan agar menjadi lebih baik dari sebelumnya dan dari anak didik yang lainnya.
Dan untuk mencetak anak didik yang unggul, mandiri dan berprestasi maka guru atau tenaga pendidik mempunyai peran yang utama dan dominan. Pendidik atau guru harus memantau perkembangan anak didik, pendidik harus pro aktif dalam kegiatan apapun yang berhubungan dengan prestasi belajar siswa, pendidik harus merealisasikan dan menjadi contoh yang baik bagi anak didik, pendidik harus mengetahui tujuan pembelajaran yang akan ditransfer kepada anak didik. Selain itu, pendidik harus mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dan peserta didik. Dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (2) menyatakan “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan diologis”.
Jadi, pendidik dan tenaga kependidikan mulai dari Kepala Sekolah atau Madrasah (KASEK), Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK), Komite Sekolah, para guru, Tata Usaha (TU), dan juga para PKM (Pembantu Kepala Sekolah) yang meliputi PKM. Kurikulum, PKM. Kesiswaan, PKM. Perpustakaan,  PKM. Sarana dan prasarana dan Guru BK (Bimbingan Konseling) harus bersatu padu untuk menciptakan dan menjadi lembaga pendidikan yang profesional dalam mencetak kader-kader generasi bangsa. Dan apabila pengelola pendidikan terjadi mis-comunication antara yang satu dengan yang lainnya atau berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi, maka kualitas dan kuantitas pendidikan akan semakin terpuruk dan hanya asal-asalan saja. Selain itu, pengelola pendidikan harus menjadi peoner bagi staf-stafnya dan juga bagi anak didiknya, dalam segala hal baik perkataan, prilaku maupun tindakan dan sikapnya.
Kepala sekolah sebagai edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motifator harus menjadi contoh yang baik bagi tenaga pendidiknya. Kepala sekolah harus selalu aktif dalam proses KBM (kegiatan belajar mengajar), disiplin, bertanggungjawab, memahami kondisi dan situasi pendidik dan anak didik. Selain itu, kepala sekolah harus mengetahui situasi dan kondisi lembaga, mengetahui pendidik yang hadir dan absen, maka kepala sekolah juga harus pro aktif dalam mengamati dan mengawasi pendidik dan anak didik sehingga proses belajar tetap berjalan secara kondusif  dan berkesinambungan.
Pendidik juga harus menjadi contoh yang baik bagi anak didik, datang tepat waktu, rapi, berkata sopan, profesional, dan juga harus mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan materi yang di ampu dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan Pancasila. Tata Usaha juga harus mengatur administrasi dan statistik sekolah serta mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan). Demikian juga pustakawan harus mempunyai visi dan misi agar anak didik aktif membaca buku, baik buku materi, majalah, novel maupun buku-buku ilmiyah. Menata perpustakaan dengan baik, buku-bukunya harus ditata rapi serta menyediakan katalog agar anak didik betah membaca dan mengetahui tempat buku yang akan dibaca.
Bimbingan Konseling (BK) harus berkoordinasi dengan para pendidik dan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa, memberikan pelayanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam belajar, memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang pendidikan lanjutan. Demikian juga, wali kelas harus berpartisipasi dan aktif berkoordinasi dengan para pendidik dan anak didik, hal ini untuk mengetahui keadaan dan psikologi anak didik dan untuk mengetahui semangat anak didik dalam menggali dan menelaah pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Maka, pengelola pendidikan harus menjadi peoner bagi staf-stafnya dan anak didiknya. Kepala sekolah harus menjadi contoh bagi pendidik dan karyawan lainnya. Kepala sekolah harus tegas dalam hal apapun, menegur guru yang tidak sopan, tidak disiplin dan berprilaku tidak baik. Pendidik harus menjadi peoner bagi pendidik atau karyawan yang lainnya dan juga menjadi peoner bagi anak didik. Pendidik harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan diologis. Pendidik juga harus tegas dalam menegur siapapun yang tidak mencerminkan akhlak dan prilaku yang tidak baik. Maka, setiap pengelola pendidikan harus saling menjadi peoner bagi yang lainnya, agar tercipta anak didik yang juga disiplin, bertanggungjawab, kompeten, dan prefesional serta tercipta anak didik yang berakhlak karimah. Karena guru adalah sang peoner, maka guru harus menjadi peoner yang baik dan positif bagi anak didiknya, karena “apabila air di hulu jernih maka alirannya juga jernih dan apabila air di hulu keruh maka alirannya juga keruh.”. 

Di Ahirussanah Lepas Pisah Santri Putra 1434 H
Nie Menjadi yang terbaik Dalam LKI Se-Pondok Pesantren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar