Oleh: Le
Banyaknya tenaga kependidikan (guru) bukan sebuah jaminan
bagi lembaga pendidikan khususnya kepada anak didik untuk menjadi pintar dan
ahli dalam segala bidang ilmu pengetahuan. Dan juga tidak menjamin prilaku anak
didik semakin lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan pancasila. Program
pemerintah tentang sertifikasi guru hanya dijadikan kesempatan bagi oknum-oknum
tertentu untuk mendaftar sebagai guru di berbagai sekolah negeri maupun swasta,
meskipun mereka tidak mempunyai keahlian dalam bidang pengajaran. Dan juga,
semua berlomba-lomba untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), menjadi guru
kontrak dan sebagainya. Semua berlomba untuk menjadi tenaga pendidik meskipun kualitas
dan kapabilitas serta
profesionalitas mereka menjadi pertanyaan, apakah mereka betul-betul konsisten dan kompeten
dalam mencetak anak bangsa menjadi anak yang berprestasi dan ahli dibidangnya.?
Dan apakah mereka profesional dalam mengajar peserta didik dan mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.?
Dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 disebutkan pada BAB 1 ayat (1) “Guru adalah pendidik profesional,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah”. Jadi, guru bukan
hanya sebagai profesi tapi juga harus profesional dalam bidangnya. Membimbing
anak didik agar menjadi anak didik yang mempunyai visi dan misi hidup kedepan
lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendidik harus mengarahkan
anak didiknya untuk tetap giat belajar dimanapun dan kapanpun. Baik melalui
pendidikan formal (lembaga pendidikan), in formal (keluarga), non-formal
(masyarakat), kursus maupun secara otodidak. Agar anak didik tetap semangat
dalam belajar, maka penilaian atau evaluasi sangat diperlukan. Hal ini selain
untuk menggali bakat dan prestasi anak didik juga memotivasi anak didik agar
belajar lebih giat dan rajin, dan evaluasi juga berfungsi untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan pada
diri anak didik dan agar menjadi lebih baik dari sebelumnya dan dari anak didik
yang lainnya.
Dan untuk
mencetak anak didik yang unggul, mandiri dan berprestasi maka guru atau tenaga
pendidik mempunyai peran yang utama dan dominan. Pendidik atau guru
harus memantau perkembangan anak didik, pendidik harus pro aktif dalam kegiatan apapun
yang berhubungan dengan prestasi belajar siswa, pendidik harus
merealisasikan dan menjadi contoh yang baik bagi anak didik, pendidik harus mengetahui
tujuan pembelajaran yang akan ditransfer kepada anak didik. Selain itu,
pendidik harus mempunyai komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
peserta didik. Dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (2) menyatakan “pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya,
mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta
mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis dan diologis”.
Jadi, pendidik dan tenaga kependidikan mulai dari Kepala
Sekolah atau Madrasah (KASEK), Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK), Komite Sekolah,
para guru, Tata Usaha (TU), dan juga para PKM (Pembantu Kepala Sekolah) yang
meliputi PKM. Kurikulum, PKM. Kesiswaan, PKM. Perpustakaan, PKM. Sarana dan prasarana dan Guru BK (Bimbingan
Konseling) harus bersatu padu untuk menciptakan dan menjadi lembaga pendidikan
yang profesional dalam mencetak kader-kader generasi bangsa. Dan apabila
pengelola pendidikan terjadi mis-comunication antara yang satu dengan yang
lainnya atau berjalan sendiri tanpa adanya koordinasi, maka kualitas dan kuantitas pendidikan akan
semakin terpuruk dan hanya asal-asalan saja. Selain itu, pengelola pendidikan harus
menjadi peoner bagi staf-stafnya dan juga bagi anak didiknya, dalam segala hal
baik perkataan, prilaku maupun tindakan dan sikapnya.
Kepala sekolah sebagai edukator, manager, administrator,
supervisor, leader, inovator dan motifator harus menjadi contoh yang baik bagi
tenaga pendidiknya. Kepala sekolah harus selalu aktif dalam proses KBM
(kegiatan belajar mengajar), disiplin, bertanggungjawab, memahami kondisi dan
situasi pendidik dan anak didik. Selain itu, kepala sekolah harus mengetahui
situasi dan kondisi lembaga, mengetahui pendidik yang hadir dan absen, maka
kepala sekolah juga harus pro aktif dalam mengamati dan mengawasi pendidik dan
anak didik sehingga proses belajar tetap berjalan secara kondusif dan berkesinambungan.
Pendidik juga harus menjadi contoh yang baik bagi anak
didik, datang tepat waktu, rapi, berkata sopan, profesional, dan juga harus mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
sesuai dengan materi yang di ampu dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam
dan Pancasila. Tata Usaha juga harus mengatur administrasi dan statistik
sekolah serta mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan). Demikian juga
pustakawan harus mempunyai visi dan misi agar anak didik aktif membaca buku,
baik buku materi, majalah, novel maupun buku-buku ilmiyah. Menata perpustakaan
dengan baik, buku-bukunya harus ditata rapi serta
menyediakan katalog agar anak didik betah membaca dan mengetahui tempat buku
yang akan dibaca.
Bimbingan Konseling (BK) harus berkoordinasi dengan para
pendidik dan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi oleh
siswa, memberikan pelayanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih
berprestasi dalam belajar, memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik
dalam memperoleh gambaran tentang pendidikan lanjutan. Demikian juga, wali
kelas harus berpartisipasi dan aktif berkoordinasi dengan para pendidik dan
anak didik, hal ini untuk mengetahui keadaan dan psikologi anak didik dan untuk
mengetahui semangat anak didik dalam menggali dan menelaah pelajaran yang
disampaikan oleh guru.
Maka, pengelola pendidikan harus menjadi peoner bagi
staf-stafnya dan anak didiknya. Kepala sekolah harus menjadi contoh bagi
pendidik dan karyawan lainnya. Kepala sekolah harus tegas dalam hal apapun,
menegur guru yang tidak sopan, tidak disiplin dan berprilaku tidak baik. Pendidik
harus menjadi peoner bagi pendidik atau karyawan yang lainnya dan juga menjadi
peoner bagi anak didik. Pendidik
harus mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis
dan diologis. Pendidik juga harus tegas dalam
menegur siapapun yang tidak mencerminkan akhlak dan prilaku yang tidak baik.
Maka, setiap pengelola pendidikan harus saling menjadi peoner bagi yang
lainnya, agar tercipta anak didik yang juga disiplin, bertanggungjawab,
kompeten, dan prefesional serta tercipta anak didik yang berakhlak karimah. Karena
guru adalah sang peoner, maka guru harus menjadi peoner yang baik dan positif
bagi anak didiknya, karena “apabila air di hulu jernih maka alirannya juga
jernih dan apabila air di hulu keruh maka alirannya juga keruh.”.
Di Ahirussanah Lepas Pisah Santri Putra 1434 H
Nie Menjadi yang terbaik Dalam LKI Se-Pondok Pesantren
Di Ahirussanah Lepas Pisah Santri Putra 1434 H
Nie Menjadi yang terbaik Dalam LKI Se-Pondok Pesantren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar