Laman

Senin, 11 November 2013

Opini



BETULKAH TUNANGAN ME-LEGAL-KAN PACARAN.?
                                                                   Oleh : Ach. Muzayyin

Globalisasi yang mempengaruhi dihampir semua sektor, mulai dari industri, technologi, komunikasi, transportasi, sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya. Ketergantungan terhadap alat-alat atau produksi hasil globalisasi tidak bisa di elakkan dan dihindari lagi. Dunia luas semakin sempit dengan adanya telekomunikasi yang semakin canggih. Perjalanan yang semakin cepat ditempuh, ekonomi yang semakin maju dan berkembang, komunikasi yang semakin tidak ada jarak dan kebudayaan yang semakin lentur dan hilang dari tatanan sosial masyarakat. Adalah merupakan bukti semakin pesat dan maju serta berkembangnya globalisasi.
            Selain mempengaruhi sektor ekonomi, indusrti, transportasi, komunikasi dan technologi, ternyata globalisasi telah mampu menggerus dan menghilangkan budaya-budaya yang mapan dan sesuai dengan adat ketimuran khususnya Pulau Seribu Pesantren (Madura). Kalau dulu, orang-orang khususnya para remaja takut untuk berkomunikasi dan berhubungan dengan lawan jenis, karena nilai-nilai agama yang masih kental dan kokoh. Malu dan takut untuk berjalan dan berbicara berduaan ditempat sepi dan gelap, karena mempertahankan keimanan. Kalau dulu, wanita yang sudah bertunangan malu dan menghindar bila tunangannya berkunjung kerumahnya, karena takut akan hal-hal negatif dan pandangan miring dari orang lain. Orang tua yang betul-betul hati-hati dan menjaga anak-anaknya dari hal-hal negatif yang menyimpang dari agama, karena mengamalkan syariat Islam.
            Karena memang komunikasi belum ada kemajuan dan bahkan tidak ada, orang yang bertunangan hanya bisa bertemu disaat-saat hari besar saja, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Dan kalaupun bertemu, pertemuan itu selalu dalam pengawasan orang tua, sehingga hal-hal negatif sangat tidak mungkin terjadi. Bahkan, ada tradisi yang apabila tunangan pria kerumah si gadis, gadis akan mencari cara untuk tidak bertemu dengan tunangannya. Bukan karena si gadis tidak suka atau benci pada tunangannya, tetapi karena kokohnya dan konsistennya iman dan Islam si gadis. Sekarang berbeda dengan zaman dulu yang dianggap zaman primitif dan zaman tertinggal oleh para remaja khususnya remaja yang mulai dan sangat terpengaruh oleh majunya globalisasi. “Lain air lain pula ikannya”. Itulah kata-kata yang begitu eksis dan populer dikalangan remaja.
            Dalam ajaran Islam tidak ada istilah tunangan, yang ada hanyalah Khitbah yaitu pinangan. Pinangan adalah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilaksanakan. Dan, pinangan dalam ajaran Islam memiliki koridor atau garis rambu-rambu yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Tuntunan itu, ialah hanya dibolehkannya bagi lelaki yang ingin meminang gadis yang sesuai dengan tuntunan agama dan dicintainya melihat dua anggota badan si gadis, yaitu muka dan kedua telapak tangan si gadis, selebihnya dilarang bahkan haram dalam ajaran Islam.
            Selain itu, dalam meminang gadis perawan (Bikr) seorang lelaki harus mengetahui terlebih dahulu apakah gadis yang ingin dipinang sudah dipinang orang lain apa belum?. Karena Islam mengajarkan, bahwa seorang lelaki dilarang meminang perawan yang sudah dipinang oleh orang lain. Hal ini, selain untuk faktor ajaran Islam juga karena faktor persaudaraan dalam agama Islam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki meminang seorang wanita yang telah dipinang saudaranya sehingga pinangannya dibatalkan”. Jadi, syariat Islam melarang meminang wanita yang sudah dalam pinangan.
            Apabila meminang wanita yang telah dipinang dilarang dalam Islam, lalu bagaimana dengan seorang yang merebut tunangan orang lain sehingga tunangan tersebut putus?. Islam telah melarang meminang wanita yang telah dipinang orang lain apalagi merebut tunangan orang yang telah nyata resmi sudah terjalin ikatan antara kedua belah pihak. Hal ini juga dikokoh oleh jumhur ulama yang diantaranya ialah Imam Syafi’ie.
            Dan Islampun mengatur bagaimana tatacara meminang seorang wanita, Islam mengatur hubungan antara dua orang yang telah menjadi tunangan sehingga tetap dijalur syariat Islam. Orang telah bertunangan hanya mengikat sebuah kesepakatan bahwa wanita itu milik si lelaki dan lelaki telah menjadi milik si wanita. Meskipun keduanya belum resmi menjadi sepasang suami istri. Oleh karena belum resmi menjadi suami istri maka antara keduanya dilarang saling pegangan, saling pelukan, saling ciuman, apalagi melakukan hubungan layaknya suami istri.
            Indonesia khususnya Madura sangat berpegang teguh dengan ajaran Islam dan adat ketimuran, sehingga apabila melihat lelaki dan wanita berduaan di suatu tempat, maka keduanya akan menjadi buah bibir masyarakat dan ditegurnya. Selain itu, orang tua keduanya juga menjadi sasaran masyarakat dan dinilai sebagai orang tua yang tidak benar dalam mendidik dan mengajarkan anaknya. Membiarkan anaknya jatuh dalam gumangan dosa, serta anak dan orang tuanya di cap oleh masyarakat sebagai keluarga yang tidak bermoral, tidak berakhlak dan tidak mengamalkan ajaran Islam.
            Itu dahulu, sekarang sudah zaman globalisasi semua telah berubah dan masyarakat harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan globalisasi. Tunangan tidak lagi trendy dikalangan remaja-remaja Indonesia, mereka sudah terpengaruh gaya hidup ala Dunia Barat. Menurut mereka tunangan hanya mengungkung kehidupan dan memasung kebebasan. Maka, untuk melejitkan dan memuaskan kehidupan dan nafsu mereka, pacaran adalah jalan yang terbaik dan harus dilakukan dari pada tunangan. Sehingga muncul asumsi dikalangan remaja, mumpung masih muda mari gunakan dengan hidup mewah dan gaul. Dan sebagian remajapun memilih hidup sebagai play boy (banyak cewek) dan play girl (banyak cowok) untuk memanjakan nafsunya, Na’udzubillah.
            Hidup cuma sekali, kapan lagi begini kalau bukan sekarang, kata-kata yang tidak asing lagi ditelinga. Dan membuat agamawan, intelektual dan para orang tua miris mendengarnya. Apalagi, mereka beranggapan bahwa lelaki yang tidak punya pacar atau cuma punya satu pacar dianggap tidak gentleman. Itu kata remaja yang pikiran dan hidupnya telah dicuci ala hidup Dunia Barat, yang tentunya berbeda dengan remaja Islam yang tetap mempertahankan Iman, Islam dan Ihsan.
            Sekarangpun muncul asumsi yang berbeda, pacaran sudah dianggap tidak memiliki kebebasan apalagi di Pulau Madura yang tetap memegang teguh ajaran Islam dan adat ketimuran. Karena pacaran tidak lazim dan kalau pacaran harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi (pitak-umpet) antara anak, orang tua, dan masyarakat. Sehingga kebebasanpun tidak bebas, tidak leluasa untuk membawa pacar kemana saja, tidak bebas berbicara berduaan dengan pacar, tidak bebas jalan-jalan berduaan, pokoknya larangan begitu banyak. Akhirnya, mereka memilih tunangan dengan gadis atau lelaki yang dianggap cakep, cantik, gaul, seksi, ber-uang dan wah, pokoknya ngetop.
            Dengan tunangan itulah, sang tunangan pria bisa kapan saja menjemput dan mengantar tunangan perempuan. Bisa leluasa masuk keluar rumah tanpa ada rasa malu, bisa berduaan dengan si wanita kapanpun dan dimanapun pria mau, bisa membawa tunangan kemana saja tanpa mengenal waktu. Tanpa ada rasa takut lagi kepada orang tua maupun masyarakat karena sudah merasa tunangannya. Dan akhirnya, perbuatan merekapun lebih parah daripada orang pacaran pegangan, pelukan, ciuman dan bahkan berhubungan layaknya suami-istri sudah tidak lagi mereka pedulikan. Orang tuapun merasa aman, tentaram dan damai karena anaknya berjalan dengan tunangannya tanpa ada rasa khawatir sedikitpun meski sering pulang malam.
            Maka, tidak heran jika akhir-akhir ini banyak gadis yang hamil diluar nikah dan terpaksa dinikahkan oleh orang tuanya dalam keadaan hamil. Alasannya, malu menanggung ‘aib dan takut dikucilkan oleh masyarakat. Dan akhirnya, menikahnya baru berusia tiga bulan sedangkan kandungan sudah empat bulan atau lebih. Maka, untuk membendung semua itu, kesadaran orang tua dan para remaja sangat diperlukan, bahwa pacaran tidak diperbolehkan dalam Islam. Dan status gadis yang telah menjadi tunanganpun tetap sebagai perempuan lain (ajnabiyah) yang hubungannya masih diharamkan dalam Islam sebelum pernikahan dilaksanakan. Islam sudah mewanti-wanti pemeluknya dengan firman Allah, “dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji”. Jadi, mendekati saja sudah dilarang dalam Islam apalagi melakukannya. Wallahu a’lam.
Di Lingkar Pena Pers OMIS MAD
Q Tuangkan Karya Ini








Tidak ada komentar:

Posting Komentar